dzawin
Dzawin
  • HOME
  • EVENT
  • STREAMING
  • DIGITAL DOWNLOAD
  • BLOG
  • CONTACT ME
  • LOGIN
  • REGISTER
  • By Dzawinur
  • 29 Desember 2025

gelas meja

tirto.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang direncanakan mulai dilakukan tahun depan, seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Revisi regulasi ini diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai revisi RUU Pemilu seharusnya dilakukan dengan bertumpu pada hasil evaluasi pemilu yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai dasar perbaikan agar regulasi yang baru benar-benar menjawab persoalan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

 

Selain itu, Perludem juga menekankan pentingnya menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang jumlahnya mencapai puluhan dan telah mengubah atau merekonstruksi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada secara parsial. Oleh karena itu, proses revisi dinilai ideal dilakukan melalui model kodifikasi, sehingga seluruh agenda perubahan dapat diakomodasi secara utuh, konsisten, dan saling terintegrasi.

Terpisah, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai revisi UU Pemilu harus berpijak pada nilai-nilai konstitusi dan demokrasi yang menjadi pilar utama dalam pengaturan pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilu, pilkada, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan harus diakomodasi dan diatur secara jelas tindak lanjutnya dalam penyusunan UU Pemilu.

 

CONTACT ME

Copyright by Dzawin Tampan. Develop by Digiworks